Dijanjikan Pekerjaan, Resky Malah Tertipu

Tidak terima lantaran ditipu oleh atasannya, membuat dirinya pun melapor ke Polrestabes Palembang, Senin (5/8/2024). Foto : ist--

REL, Palembang - Malang dialami seorang pria di  Palembang ini. Tidak terima lantaran ditipu oleh atasannya, membuat dirinya pun melapor ke Polrestabes Palembang, Senin (5/8/2024). Korban yakni Rezky Aprildo Gumay (29). Ia mengaku ditipu dengan modus dijanjikan pekerjaan.

“Saya sudah menjadi korban penipuan. Dengan modus dijanjikan menjadi karyawan kargo Angkasa Pura oleh atasan saya. Tetapi hingga 10 bulan, saya pun masih belum bekerja,” kata Rezky kepada petugas.

Rezky mengatakan, atasannya bernama Sigit Budi Harto, awalnya ia menjanjikan pekerjaan baru di bagian kargo Angkasa Pura Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang untuknya.

Lalu, terlapor juga pada saat kejadian, Senin (25/9/2023), beberapa waktu lalu. Setelah bertemu korban, terlapor menjanjikan setelah bertemu, satu pekan ke depan korban sudah diperbolehkan masuk bekerja.

BACA JUGA:Terlibat Pembunuhan, Ginda Lesmana Dituntut 14 Tahun Penjara

BACA JUGA:Pemilik Tanah dan Bangunan Bersama Kuasa Hukum Copot Stiker di Ruko

“Kejadiannya itu memang sudah lama pak. Pada 25 September 2023. Janjinya sudah bisa mulai masuk dalam 1 minggu (2/10/2023), namun waktu itu tidak ada kabar,” katanya.

Saat itu, Rezky juga mengaku, dirinya dimintai uang sebesar Rp 12 juta per orang oleh Sigit sebagai imbalan. Ia kemudian transfer sebesar Rp 24 juta karena untuk imbalan 2 orang bersama adiknya.

Tetapi, satu minggu ke depannya, sambung korban, janji atasannya tersebut tinggallah janji. Ketika di  menghubungi Sigit pun tidak merespon telepon korban.

“Sudah saya hubungi, namun tidak ada respon sampai hari ini. Terpaksa saya laporkan. Ketika terlapor ini merespon terlapor tidak mau bertanggung jawab,” jelasnya.

“Atas laporan saya. Saya harap pelaku ditangkap dan uang saya bisa kembali,” harapnya.

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan pihaknya menerima laporan penipuan dari Rezky. Atas ulahnya terlapor terancam pasal 378 KUHP mengenai penipuan atau perbuatan curang.

“Laporan korban sudah diterima dan akan kita tindka lanjuti segera dan diserahkan ke Unit Pidsus Polrestabes  Palembang,” katanya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan