Berapa Besar Bobot Nilai TKA dalam SNBP 2026? Ketua SNPMB Buka Suara, Pengumuman Desember!

Doc/Foto/Ist--

Rel, Bacakoran.co – Pertanyaan besar yang paling ditunggu para siswa kelas 12 akhirnya mulai menemukan titik terang: 

berapa besar bobot nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026?

Ketua Umum Tim Penanggungjawab SNPMB 2026, Eduart Wolok, memastikan bahwa persentase resmi TKA dan rapor akan diumumkan pada Desember 2025.

Informasi ini menjadi krusial karena SNBP 2026 merupakan tahun pertama di mana rapor tidak lagi menjadi satu-satunya penentu, melainkan akan divalidasi oleh nilai TKA sebagai indikator tambahan.

BACA JUGA:Tak Terima Disalahkan Usai Laporkan 2 Guru karena Rp20 Ribu, Faisal Tanjung Angkat Bicara: “Saya Ditantang!”

BACA JUGA:Syarat Gaji Orangtua untuk Daftar KIP Kuliah 2026: Kuliah Gratis Sampai Lulus, Cek Ketentuannya!

Pengumuman Bobot Nilai TKA Dijadwalkan Desember 2025

Dalam Konferensi Puncak Pendidikan Tinggi Indonesia (KPPTI) 2025 yang digelar di Graha Unesa, Surabaya, Rabu (19/11), Eduart menegaskan bahwa proses perumusan formula bobot TKA sedang berlangsung intensif.

“Kami berharap dalam bulan Desember bisa kami umumkan jumlah persentasenya berapa, rapor berapa, karena proses SNBP sendiri secara administratif berlangsung mulai Januari,” ujar Eduart.

Ia menjelaskan bahwa pihak SNPMB masih menunggu data lengkap hasil TKA dari Kemendikdasmen sebelum menetapkan formula final.

TKA dan Rapor Akan Digabung untuk Menjamin Keadilan

Eduart menekankan bahwa penggabungan nilai rapor dan TKA bertujuan untuk menciptakan proses yang lebih adil dan terukur.

“Prinsipnya kami tidak ingin merugikan calon mahasiswa, apalagi jika ada yang terkendala jaringan saat TKA. Itu tidak fair jika langsung gugur.”

Penambahan indikator penilaian ini, menurut Eduart, menjadi upaya serius untuk menghindari kecurangan dan memastikan siswa dinilai berdasarkan kemampuan akademik yang sebenarnya.

BACA JUGA:Dalang Terkuak! Ini Sosok Oknum Polisi yang Bikin Dua Guru Luwu Utara Dipenjara dan Dipecat Karena Bantu Honor

BACA JUGA:Kemendikdasmen Mulai 2026 Terapkan Redistribusi Guru ASN dan Pendidikan Inklusif: Pemerataan Tenaga Pendidik

TKA Jadi Validator Rapor untuk Cegah Manipulasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan