Tukang Ojek di Palembang Tewaskan Warga dengan Parang

Foto.ist--

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Seorang tukang ojek di Palembang, Rian Saputra (29), ditangkap setelah menganiaya M Yunus (44) hingga tewas menggunakan parang. Kejadian tragis ini terjadi pada Minggu (4/8/2024) dini hari di sekitar pintu Tol Keramasan.

BACA JUGA:Kebakaran Beruntun di Wilayah Sumsel

BACA JUGA:Yamaha NMax 'Turbo' Menantang Pasar Otomotif

Kapolrestabes Palembang, Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini didasari oleh rasa kesal Rian karena upah yang diberikan oleh korban tidak sesuai dengan kesepakatan awal. 

Menurut penuturan Harryo, insiden bermula ketika Yunus mendatangi Rian yang sedang mangkal di sekitar pintu Tol Keramasan sekitar pukul 03.00 WIB. Yunus menawarkan Rian untuk menjual dua jeriken solar seharga Rp450.000, dengan janji memberikan upah Rp50.000 jika penjualan berhasil.

BACA JUGA:Kadispora OKU Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Densus 88 Tangkap Dua Teroris ISIS di Jakarta Barat, Pelajari Merakit Bom dari Media Sosial

Rian menerima tawaran tersebut dan berhasil menjual solar yang dimaksud. Namun, saat kembali menemui Yunus untuk menagih upah, ia hanya diberikan Rp25.000. Rian merasa tidak dihargai dan kesal karena tidak sesuai kesepakatan, yang kemudian memicu emosi dan perselisihan antara keduanya.

Tidak mampu menahan amarah, Rian pulang ke rumah untuk mengambil parang. Ia kembali menemui Yunus di lokasi kejadian, di mana keduanya kembali terlibat cekcok mulut. Pertengkaran tersebut memuncak hingga Rian menganiaya Yunus dengan parang hingga tewas.

BACA JUGA:Satgas Illegal Drilling Sumsel Ungkap 58 Kasus dan Selamatkan Potensi Kerugian Rp 2,65 Miliar

BACA JUGA:Dituduh Selingkuh, Oknum Kades Pukul Perangkat Desa hingga Pelipis Terluka

"Korban sempat kabur saat diserang, namun pelaku berhasil mengejarnya dan menganiaya korban secara berulang hingga tewas," jelas Harryo.

Setelah melakukan tindakan keji tersebut, Rian sempat melarikan diri dan menjadi buronan polisi. Namun, ia akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib pada Rabu (7/8/2024).

Atas perbuatannya, Rian kini dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan