Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Gugurkan Permohonan Sengketa Pemilihan Karena Ketidakhadiran Pemohon
suasana sidang sengketa pilkada 2024 di bawaslu Empat Lawang-doc rel-
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Gugurkan Permohonan Sengketa Pemilihan Karena Ketidakhadiran Pemohon
REL, BACAKORAN.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang resmi menggugurkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan oleh H. Budi Antoni Aljufri, S.E dan Henny Verawati, S.E., M.M. dalam sidang pleno pada 17 September 2024.
Permohonan tersebut dinyatakan gugur karena ketidakhadiran pemohon dalam dua kali panggilan musyawarah terbuka secara berturut-turut.
Permohonan dengan nomor register 01/PS.REG/16.1611/IX/2024 ini diajukan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Andyka Andlan Tama & Partners, yang beralamat di Palembang.
Tim kuasa hukum terdiri dari Andyka Andlan Tama, S.H., M.H., Fahmi Nugroho, S.H., M.H., Nico Thomas, S.H., M.H., dan Beni Haprizal, S.H., M.H.
Sidang musyawarah terbuka dijadwalkan pada 16 September 2024 dengan dua sesi, pukul 10.00 WIB dan 13.00 WIB.
BACA JUGA:Miliki Pesona Alam Nan Indah, Ini 7 Destinasi Wisata Instagramable di Bali yang Harus Kamu Kunjungi
BACA JUGA:Tingkatkan Sinergi Antar Instansi
Namun, ketidakhadiran pemohon dalam kedua panggilan tersebut menyebabkan permohonan sengketa dinyatakan gugur, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Majelis Musyawarah, Hengki Gunawan, didampingi oleh anggota majelis Rodi Karnain dan Ahmad Fatria Arsasi, serta Aldiwan Haira Putra sebagai sekretaris, memutuskan untuk menutup sengketa pemilihan yang diajukan.
Putusan ini diumumkan secara terbuka kepada publik pada 18 September 2024, dengan Sekretaris Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Joni Pranata, memastikan bahwa seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Kasat Binmas Sambangi Tiga Dinas
BACA JUGA:Ditemukan Tersangkut di Jaring
Keputusan ini menandai berakhirnya sengketa pemilihan yang dihadapi oleh kedua calon, dengan Bawaslu menegaskan bahwa ketidakhadiran pada dua kali panggilan merupakan alasan sah untuk menggugurkan permohonan.***