Terjebak Pinjol, Berapa Lama Pinjol Tidak Menagih Lagi? Ini Jawabannya

Terjebak Pinjol, Berapa Lama Pinjol Tidak Menagih Lagi? Ini Jawabannya-(Poto: ist/ist)-

RAKYATEMPATLAWANG - Berapa lama pinjoltidak menagih lagi? Hal ini menjadi salah satu pertanyaan nasabah yang terkadang mengalami gagal bayar (galbay). 

Adapun aturan pinjol sudah dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apalagi, masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan pinjol. Banyak masyarakat mengira bahwa ketika sudah lewat dari 90 hari tunggakan dalam pinjol akan hangus.

BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan Baru Lewat Pinjol, Rekening Langsung Habis

BACA JUGA:Pinjaman Online (Pinjol) dalam Perspektif Islam: Antara Kebaikan dan Hukum

Lantas berapa lama pinjol tidak menagih lagi? Ternyata utang di pinjol lewat dari 90 hari, maka penyelenggara memang dilarang menagih secara langsung pada nasabah.

Sementara itu memang dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.

Pasal 51 POJK 10/2022 mengatur mengenai level mutu pendanaan atau mutu penyaluran dana sekaligus akad jangka masa pengembalian dana, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.

BACA JUGA:Ini 8 Aplikasi Pinjol Langsung Cair ke E-Wallet, Tidak Perlu Rekening Bank

BACA JUGA:Satgas Pasti Blokir 311 Pinjol Ilegal Dan Pinpri

Kredit dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender.

Pada dasarnya dalam ketentuan yang dibuat AFPI menetapkan larangan memberikan total bunga dan biaya pinjaman lebih dari suku bunga flat 0.8% per hari. Larangan tersebut disampaikan dalam FAQ Fintech Lending – OJK.

Dijelaskan kembali, lantaran sebetulnya jika hutang tidak dilunasi, utang tersebut akan tetap ada tetapi memang tidak boleh lagi melakukan penagihan secara langsung.

Namun, penyelenggara pinjol masih tetap bisa untuk menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal atau dengan kata lainnya setelah 90 hari pinjol tetap bisa menagih namun melalui debt collector.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan