Terjebak Pinjol, Berapa Lama Pinjol Tidak Menagih Lagi? Ini Jawabannya

Terjebak Pinjol, Berapa Lama Pinjol Tidak Menagih Lagi? Ini Jawabannya-(Poto: ist/ist)-

Oleh karena itu, apabila utang di pinjol lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung.

BACA JUGA:Terjerat Pinjol, Pria 40 Tahun Nekat Bunuh Diri

BACA JUGA:OJK Tingkatkan Literasi Keuangan untuk Diplomat Indonesia

Akan tetapi, bukan berarti utang debitur menjadi hangus atau akan dianggap lunas, tetapi tetap berkewajiban untuk dibayar.

Penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan