Buronan Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Setelah Setahun Dikejar Polisi

Buronan Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Setelah Setahun Dikejar Polisi-(Poto,: ist/dok polisi)-

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO – Ego Aprandika (23 tahun), buronan kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Empat Lawang, telah ditangkap polisi di rumahnya setelah menjadi incaran selama satu tahun.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Mei 2023 di Lesehan Podomoro, Kelurahan Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi.

BACA JUGA:Veiga Curi, Fans Chelsea Terpukau

BACA JUGA:Heboh! Emak-Emak Terekam CCTV Curi Barang Ratusan Ribu di Minimarket Empat Lawang

BACA JUGA:PSBS Biak Siap Curi Poin dari Persib Bandung di Laga Pembuka Liga 1 2024/25

Ego Aprandika diketahui merupakan warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang melalui Plh Kasi Humas, Ipda Ariyanto, menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksinya ketika pemilik sepeda motor sedang lengah, yaitu saat pemilik sedang mandi.

“Ketika selesai mandi, korban mendapati sepeda motor yang diparkir sebelumnya sudah tidak ada. Korban sempat bertanya kepada beberapa orang di lokasi, tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut,” jelasnya pada Senin (12/8/2024).

BACA JUGA:Dua Tersangka Pencurian Trafo Ditangkap di Desa Pelawe, Kabupaten Mura

BACA JUGA:Pemulung Ditangkap dalam Kasus Pencurian , Pelaku Menyusun Rencana Di Warung Kopi

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 20 juta. Dengan berbekal BPKB dan STNK motor yang hilang, korban melapor ke Polsek Tebing Tinggi.

Saat ini, Ego Aprandika telah ditahan oleh pihak kepolisian dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan