Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Serta Rincian Formasinya
Foto: Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024 -Istimewa-
RAKYATEMPATLAWANG - Pemerintah mengumumkan bahwa proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 akan dimulai pada pekan ketiga Agustus.
Sejumlah tahapan seleksi sudah disiapkan bagi para pelamar yang ingin mengikuti proses rekrutmen ini.
Proses seleksi dimulai dengan pengumuman pendaftaran, dilanjutkan dengan seleksi administrasi, Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) untuk CPNS, dan seleksi kompetensi bagi PPPK. Berikut adalah tahapan lengkap yang harus dilalui oleh pelamar CPNS dan PPPK 2024:
Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024
BACA JUGA:BPIP dan Pemkab Klaten Luncurkan Program Laraskumda untuk Penguatan Nilai Pancasila
BACA JUGA:Presiden Jokowi Saksikan Gladi Kotor Upacara HUT RI di IKN
1. Seleksi Administrasi
Tahapan ini bertujuan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi pelamar dengan dokumen yang diajukan. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi yang terkait.
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan secara terbuka, dan pelamar yang lolos akan melanjutkan ke tahap SKD untuk CPNS atau seleksi kompetensi untuk PPPK.
2. Seleksi Kemampuan Dasar (SKD)
SKD dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Format Baru SIM Indonesia: Dilengkapi Bahasa Inggris, Dikenali di Luar Negeri
BACA JUGA:Format Baru SIM Indonesia: Dilengkapi Bahasa Inggris, Dikenali di Luar Negeri
Tes ini menilai kesesuaian kompetensi pelamar dengan standar yang telah ditetapkan. SKD terdiri dari tiga ujian utama: tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi.