DJP Kini Bisa Akses Informasi Rekening dengan Saldo di Atas Rp1 Miliar

Drijen Pajak Suryo Utomo-Doc/Foto.Ist-

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID – Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Melalui regulasi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki wewenang untuk mengakses informasi rekening yang memiliki saldo di atas Rp1 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa tujuan dari PMK ini adalah untuk memastikan validitas data perpajakan yang dikelola oleh DJP.

Suryo menekankan bahwa validitas data sangat penting untuk kepentingan perpajakan, agar informasi yang dipertukarkan memiliki kualitas dan ketepatan yang lebih baik.

BACA JUGA:Terungkap Nilai Korupsi yang Dilakukan Suami Sandra Dewi,Ternyata Segini!

BACA JUGA:BPIP Klarifikasi Heboh Soal Paskibraka Lepas Jilbab: Tak Ada Pemaksaan, Hanya untuk Acara Kenegaraan!

"Melalui PMK ini, kita mencoba untuk mengatur dan menjaga validitas data yang akan dipertukarkan agar menjadi lebih valid secara kualitas dan ketepatannya," jelas Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Suryo juga menjelaskan bahwa PMK Nomor 47 mengatur mengenai due diligence yang harus dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan sebelum membuka rekening nasabah. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi penghindaran pajak.

BACA JUGA:Petugas SPBU Diduga Pungli Biaya Admin Rp5.000: Pembeli Marah, Viral di Media Sosial

BACA JUGA:Bakal Gelar Lomba Masak Serba Ikan

"Pada pasal 30A, kami mengatur tentang penghindaran pajak. Jika terdapat tindakan yang dilakukan untuk menghindari data dan informasi yang dipertukarkan, kami berhak mengevaluasi bagaimana seharusnya data tersebut dipertukarkan," tambah Suryo.

 

 

 

Tag
Share