Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 sebesar Rp24.007.295.676

Ilustrasi .foto : Dok/Ist--

REL.BACAKORAN.CO - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi penyelewengan dan mark up pengadaan alat perlindungan diri (APD) terkait penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Kedua tersangka tersebut adalah Aris Yudharianayah (AY), mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan Ferdinand Hamzah Siregar (FHS), Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan APD yang didanai dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumatera Utara 2020.

Penahanan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen, Yos A Tarigan.

Menurut Yos, hasil audit forensik yang dilakukan tim bersertifikat menunjukkan kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676 akibat tindakan korupsi ini.

BACA JUGA:Universitas Diponegoro Bantah Dugaan B*nuh Diri Mahasiswi Didorong oleh Perundungan

"Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, dan ada kekhawatiran bahwa para tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981, terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," jelas Yos pada Rabu (14/8/2024).

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka ditahan selama 20 hari, mulai dari 14 Agustus 2024 hingga 2 September 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.

BACA JUGA:Mahasiswa UGM Ditemukan Tew*s Mengenaskan di Kosan: Polisi Selidiki Kasus Kematian Misterius

Dalam kasus ini, Kejati Sumut sebelumnya juga telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dr. Alwi Mujahit Hasibuan, dan seorang pihak swasta, Robby Messa Nura.

Jaksa telah menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Selain itu, dr. Alwi Mujahit diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang.

Jika harta benda yang disita tidak mencukupi, ia akan dipidana dengan tambahan 7 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan