Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 sebesar Rp24.007.295.676

Ilustrasi .foto : Dok/Ist--

BACA JUGA:Terungkap Nilai Korupsi yang Dilakukan Suami Sandra Dewi,Ternyata Segini!

Robby Messa Nura juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17 miliar, dan jika tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama 8 tahun.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan