Kejati Sumut Tangkap Tersangka Korupsi Program Indonesia Pintar di Langkat
MS, yang juga merupakan Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al Maksum di Langkat, ditahan terkait dugaan pemotongan biaya hidup PIP.-Foto: dok/ist.-
REL , SUMATERA UTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menangkap Dr. Muhammad Sardi alias MS, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Program Indonesia Pintar (PIP).
MS, yang juga merupakan Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al Maksum di Langkat, ditahan terkait dugaan pemotongan biaya hidup PIP untuk tahun 2020 hingga 2023.
"MS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemotongan biaya hidup PIP," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, di Medan, Rabu.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke penuntut umum Kejari Langkat, menandai dimulainya tahap dua proses hukum.
MS akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Medan hingga 2 September 2024, sembari menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan.
BACA JUGA:Ayah Bintang Barcelona Lamine Yamal, Mounir Nasraoui, Jadi Korban Pen*sukan di Barcelona
BACA JUGA:Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 sebesar Rp24.007.295.676
Menurut penyelidikan, MS, sebagai ketua STKIP Al Maksum, diduga melakukan pemotongan subsidi program untuk mahasiswa dengan nilai total kerugian mencapai Rp8,15 miliar.
Modus operandi yang digunakan termasuk pemotongan uang subsidi sebesar Rp1 juta per mahasiswa setiap semester untuk angkatan 2020 dan 2021, serta Rp1,5 juta untuk angkatan 2022.
Pemotongan tersebut diklaim untuk biaya jas almamater, kartu tanda mahasiswa, dan berbagai pengeluaran lainnya yang seharusnya tidak ditanggung oleh mahasiswa.
Tersangka MS dikenakan Pasal 2 Sub Pasal 3 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan program bantuan pendidikan serta penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan.***
BACA JUGA:Universitas Diponegoro Bantah Dugaan B*nuh Diri Mahasiswi Didorong oleh Perundungan
BACA JUGA:Mahasiswa UGM Ditemukan Tew*s Mengenaskan di Kosan: Polisi Selidiki Kasus Kematian Misterius