Warga Srigeni Serahkan Senpira Laras Panjang
Warga Srigen Lama Kecamatan Kayu Agung menyerahkan senpira larang panjang kepada Polsek Kayu Agung. Foto : ist--
REL, Kayuagung - Polsek Kota Kayu Agung Telah menerima serahan 1 pucuk laras panjang ( Locok) dari seorang warga bernama Roman, ( 33 ), pekerjaan tani, warga desa Srigeni lama kayu agung, Saptu (23/12/2023)
"Ya satu lagi warga srigeni kayu agung menyerahkan satu pucuk senpi ke angota kita" ucap Kapolsek Kota Kayu Agung Iptu Sudiarto saat dikonfirmasi, Minggu (23/12/2023).
Dijelaskan Kapolsek, Satu pucuk senpi rakitan laras panjang ini jenis Locok langsung diserahkan secara sukarela oleh salah satu warga Srigeni Kayu Agung.
"Senpi rakitan ini diserahkan langsung oleh warga kepada anggota Reskrim Polsek Kota Kayu Agung" ucap Kapolsek.
BACA JUGA:Pemuda 19 Tahun Ditusuk, Pelaku Kabur!
BACA JUGA:Beraksi Cepat untuk Cari Warga Tenggelam
Kapolsek mengatakan, senpi rakitan yang diserahkan oleh warga ini , merupakan kesadaran sendiri secara sukarela" Ujarnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat yang masih memiliki senpi rakitan maupun senjata-senjata lainnya agar dapat menyerahkan kepada pihak Kepolisian.
“Bila masih ada masyarakat yang masih menyimpan senjata api, agar menyerahkan kepada petugas kepolisian. Di samping itu, kami juga akan menindak tegas siapa pun yang mengancam dan mengganggu keamanan dan ketertiban khususnya di Kecamatan kota Kayu Agung,"ucapnya.
Lanjut Kapolsek,, apalagi sekarang ini sudah menjelang Pemilu 2024 keamanan dan ketertiban harus terjaga dan kondusif. Sehingga masyarakat menjadi nyaman dan aman.Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan ini," kata Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, apabila memiliki senjata api tanpa ijin maka akan dikenakan Pasal sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun"pungkasnya. (rls)