Sepeda Motor Kades Dipreteli, Pelaku Diamankan Polisi

SD (32) nekad mempreteli sparepart motor Honda CBR milik kepala desa Rimau Sungsang Kecamatan Banyuasin III Banyuasin.--

REL, Banyuasin - Keadaan ekonomi yang mendesak mendorong SD (32) melakukan tindakan nekat dengan mempreteli suku cadang sepeda motor Honda CBR milik Kepala Desa Rimau Sungsang, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin.

Namun, tindakan kriminal ini tak berlangsung lama, karena Tim Opsnal Polsek Sungsang berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan pada Senin (19/8).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku termasuk velg, ban, dan shockbreaker depan-belakang sepeda motor Honda CBR, serta sepeda motor Jupiter Z yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

"Pelaku SD ditangkap setelah adanya laporan dari korban, Mus Mulyadi, yang juga merupakan Kepala Desa Rimau Sungsang.

BACA JUGA:Kasus Korpri Banyuasin tidak Rugikan Negara, Uang Korupsi Sudah Dikembalikan

BACA JUGA:382 Atlet Sumsel Siap Bertarung di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Laporan ini kami terima pada Kamis (23/5) terkait kasus pencurian suku cadang motor miliknya," ujar Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo SIK, melalui Kapolsek Sungsang, Iptu Ricky Febriean, Jumat (23/8).

Menurut Kapolsek, kejadian bermula ketika sepeda motor milik korban diparkir di pinggir Jalan Perjuangan, Parit 10, Dusun 2, Desa Rimau Sungsang, Kecamatan Banyuasin II.

Dalam situasi yang sepi, kedua pelaku mendekati sepeda motor tersebut dan mulai mempreteli suku cadang seperti velg, ban, dan shockbreaker menggunakan kunci inggris.

Setelah berhasil melepaskan suku cadang tersebut, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Jupiter Z. Korban yang kembali untuk mengambil motornya, terkejut mendapati sepeda motornya telah rusak dan beberapa bagiannya hilang.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.

"Setelah menerima laporan tersebut, tim opsnal kami segera bergerak melakukan penyelidikan. Berkat koordinasi yang baik dengan korban, pelaku berhasil ditangkap.

Namun, pelaku lain yang turut serta dalam aksi ini masih dalam pengejaran (DPO), meskipun identitasnya sudah kami ketahui," tambah Kapolsek.

Atas tindakannya, pelaku SD akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat berujung pada hukuman penjara yang berat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan