Pemerintah Tak Bisa Mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, Kata Hendri Satrio

Pemerintah tak bisa ubah putusan MK -wartaekonomi.co.id.-

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID – Analis komunikasi politik Hendri Satrio, yang akrab disapa Hensat, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah tidak memiliki opsi untuk mengubah atau merevisi aturan tersebut.

Menurut Hensat, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengakomodasi keputusan MK, meninggalkan tidak ada ruang bagi pemerintah untuk tidak mengikuti keputusan tersebut.

BACA JUGA:Kementerian Pertahanan Buka 6.566 Formasi CPNS 2024, Peluang Bagi Lulusan dari Berbagai Tingkat Pendidikan

BACA JUGA:Jokowi Siap Pindah ke IKN September 2024: Langkah Besar Menuju Ibu Kota Baru

"Baik KPU maupun DPR telah jelas mengakomodasi keputusan MK yang final dan mengikat. Tidak ada celah lagi bagi pemerintah untuk merubah keputusan tersebut," ungkap Hensat dalam keterangan persnya pada Senin (26/08/2024).

Hensat juga menekankan bahwa instrumen hukum lain, termasuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), tidak dapat mengubah keputusan MK karena perbedaan jenjang hukum yang signifikan antara keduanya.

BACA JUGA:Jokowi Merasa Ditinggalkan: Maudy Asmara Sebut Sebagai Curhat Politik

BACA JUGA:Anies Baswedan Dikabarkan Diusung PDIP Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Rincian Harta Kekayaannya

"Keputusan MK tidak dapat dianulir dengan Perppu karena perbedaan level hukum yang sangat jauh," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hensat mengimbau masyarakat untuk terus mengawal implementasi keputusan MK dan memberikan dukungan kepada perwakilan rakyat agar dapat bekerja dengan efektif, tanpa terpengaruh oleh opini publik yang berkembang.

BACA JUGA:Mengenal Tiga TV Polytron Terbaru 2024: Teknologi Canggih dengan Kualitas Terbaik

BACA JUGA:Utang Pemerintah Diperkirakan Mencapai Rp8.000 Triliun Menjelang Pergantian Pemerintahan

Masyarakat diharapkan tetap aktif dalam pemantauan agar proses implementasi keputusan MK berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan