Polda Kalteng Tetapkan 350 Tersangka Kasus Pencurian Sawit
Dalam Wawancara Kepada Media Erlan Munaji Mengungkapkan, sepanjang tahun 2024, pihak Polda Kalteng telah menangani 175 kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.-Foto: dok/ist.-
REL , KALIMANTAN TENGAH - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) telah menetapkan 350 orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian buah sawit milik sejumlah perusahaan yang berinvestasi di provinsi tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, pada Kamis (7/9), di Palangka Raya.
Menurut Erlan Munaji, sepanjang tahun 2024, pihak Polda Kalteng telah menangani 175 kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
"Polda Kalteng telah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka pencurian sawit, mulai dari himbauan hingga tindakan tegas terukur kepada para pelaku," ujar Kombes Pol Erlan.
BACA JUGA:Aksi Heroik di Pulogadung: Aiptu Agus Lumpuhkan Pria Bersajam, Diganjar Penghargaan Kapolri
BACA JUGA:Polsek Pulogadung Tangkap Pria Gempal Pengancam Polisi, Positif Sabu dan Teriak di Tahanan
Dari total 350 tersangka, sebanyak 22 orang juga diketahui terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, khususnya di Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Barat.
Erlan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindak pidana dan bersama-sama memberantas peredaran narkoba di provinsi yang memiliki luas dua kali lipat dari Pulau Jawa tersebut.
"Mari kita ciptakan Kalimantan Tengah yang aman dan nyaman, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dan berinvestasi dengan tenang di daerah kita," tambahnya.
Selain itu, Polda Kalteng juga mengoptimalkan Satgas Penanganan Konflik Sosial (PKS) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012.
Satgas ini diharapkan mampu membantu mengidentifikasi dan menyelesaikan konflik sosial, termasuk perselisihan terkait hak dan kewajiban antara masyarakat dan perusahaan.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun, Pengendara Sepeda Motor Tewas
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun, Pengendara Sepeda Motor Tewas
"Dengan terlaksananya hak dan kewajiban tersebut, diharapkan dapat mencegah terjadinya pencurian sawit di masa mendatang," jelas Kombes Pol Erlan.