Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tanggerang Ditangkap di Empat Lawang
Yandi Supriyadi, salah seorang tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak-anak di panti asuhan Kunciran, Kota Tangerang Ditangkap di Empat Lawang. Foto : Ist--
REL, Empat Lawang - Yandi Supriyadi, salah seorang tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak-anak di panti asuhan Kunciran, Kota Tangerang, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah satu bulan buron.
Yandi ditangkap di wilayah Empat Lawang pada Kamis (7/11) sekitar pukul 10.00 WIB, saat hendak berbelanja di pasar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa tersangka telah berpindah-pindah lokasi selama pelariannya.
"Tersangka diamankan di pasar saat dia ingin berbelanja kebutuhannya. Saat ini, tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kombes Ade kepada media, Jumat (8/11/2024).
BACA JUGA:Ratusan Penrol di Jalur KA Muara Enim-Tanjung Enim Dicuri
BACA JUGA:Warga Ngestiboga II Dikejutkan Penemuan Mayat Petani di Kebun Karet
Kasus ini telah mengejutkan masyarakat, terlebih karena melibatkan anak-anak yang menjadi korban di panti asuhan.
Polisi telah menahan dua tersangka lain sebelumnya, yakni Sudirman (49), pemilik yayasan panti asuhan, dan Yusuf (30), pengurus panti. Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 289 KUHP.
Panti asuhan Kunciran diketahui menampung 18 anak asuh, dua di antaranya masih balita.
Kasus ini semakin menimbulkan keprihatinan karena terdapat delapan korban, semuanya laki-laki, dengan rincian lima anak-anak dan tiga dewasa.
Seluruh korban kini dipindahkan ke rumah perlindungan sementara yang disediakan Dinas Sosial Kota Tangerang untuk memberikan perlindungan dan pendampingan.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di OKU Bernasib Ape
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, motif di balik aksi para tersangka ini adalah penyimpangan orientasi seksual sesama jenis.
"Pelaku melakukan tindakan ini karena adanya penyimpangan orientasi seksual," ungkap Kombes Zain.