PT Garuda Daya Pratama Sejahtera Ungkap Penipuan Mengatasnamakan Garuda Indonesia Group

PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS), sebagai bagian dari Garuda Indonesia Group, berhasil mengungkap dan menindak pelaku penipuan yang menyalahgunakan nama "Garuda Indonesia Group" dalam skema perekrutan pegawai yang tidak sah.-Foto: dok/ist.-

REL , TANGERANG - PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS), sebagai bagian dari Garuda Indonesia Group, berhasil mengungkap dan menindak pelaku penipuan yang menyalahgunakan nama "Garuda Indonesia Group" dalam skema perekrutan pegawai yang tidak sah.

Penindakan dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan kerja sama dengan pihak berwenang.

VP Corporate Secretary & Legal PT. GDPS, Adrie Dwi Aryanto, menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan setelah pengumpulan bukti-bukti yang cukup berdasarkan pengaduan yang masuk.

Pelaku penipuan telah diserahkan kepada aparat hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk melindungi calon korban dan menjaga integritas perusahaan.

BACA JUGA:Polda Kalteng Tetapkan 350 Tersangka Kasus Pencurian Sawit

BACA JUGA:Aksi Heroik di Pulogadung: Aiptu Agus Lumpuhkan Pria Bersajam, Diganjar Penghargaan Kapolri

Adrie menegaskan bahwa PT GDPS tidak pernah memungut biaya dari calon karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, dilakukan tanpa biaya.

Perusahaan juga tidak mencantumkan nama pejabat tertentu dalam komunikasi dengan calon karyawan.

Sebagai langkah preventif dan represif, PT GDPS menyediakan Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah untuk melaporkan dugaan penipuan, fraud, korupsi, tindak pidana, dan pelanggaran etik.

WBS dapat diakses melalui website resmi PT GDPS di www.wbsgdps.com atau melalui nomor telepon 081112591717.

BACA JUGA:Polsek Pulogadung Tangkap Pria Gempal Pengancam Polisi, Positif Sabu dan Teriak di Tahanan

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun Depan SMA 3, Empat Mobil Ringsek

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 35, yang mengatur peningkatan kualitas proses pengambilan keputusan dan pengawasan di BUMN.

Tag
Share