KPU Kab. Gumas Gelar Sosialisasi Kampanye dan Rapat Koordinasi Zonasi APK
Foto: KPU Kab. Gumas Gelar Sosialisasi Kampanye dan Rapat Koordinasi Zonasi APK--
RAKYATEMPATLAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas menggelar Sosialisasi Kampanye dan Rapat Koordinasi Zonasi Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Gubernur dan Bupati pada 21 September 2024.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor KPU Kab. Gumas dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan.
Dalam sosialisasi tersebut, Anggota Divisi Sosialisasi KPU, Sugiono, menjelaskan bahwa tahapan kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Pasangan calon (Paslon) diizinkan melakukan kampanye dengan berbagai metode, termasuk pertemuan terbatas, debat publik, dan penyebaran bahan kampanye.
BACA JUGA:Gempa Terkini Guncang Banggai Kepulauan, Sulawesi
BACA JUGA:5 Makanan Khas Palembang yang Wajib Dicoba
Namun, terdapat larangan dalam kampanye, seperti penghinaan terhadap individu atau kelompok, serta penggunaan fasilitas pemerintah.
Asisten Pemerintahan Gumas, Lurand, berharap pemasangan APK dapat memperhatikan aspek kerapian dan keindahan kota, serta mematuhi lokasi yang telah ditentukan untuk menghindari masalah di kemudian hari.
KPU Gumas Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT
KPU Kabupaten Gunung Mas melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Bupati pada 20 September 2024.
BACA JUGA:Motif Keji Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Berawal dari Beli Dagangan Korban
BACA JUGA:Penetapan Cagub-Cawagub Kalteng 2024 dan Asa Anak Putus Sekolah
DPT mencakup 89.450 pemilih, terdiri dari 47.006 laki-laki dan 42.534 perempuan, tersebar di 12 kecamatan. KPU menegaskan bahwa meskipun terdapat perubahan status pemilih, jumlah DPT tidak akan berkurang.
Tingkat Kemiskinan Ekstrem Mengalami Penurunan