Beli Sabu Rp60 Ribu, Dua Terdakwa Divonis 5 Tahun Penjara

Sidang terhadap dua terdakwa yakni Candra Aprizal dan Willy Haykal yang divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun penjara. Foto : ist--

REL, Palembang - Kedapatan beli sabu seharga Rp 60 ribu dengan berat 0,060 gram, dua terdakwa yakni Candra Aprizal dan Willy Haykal divonis  dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun penjara.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut  sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari  Palembang Satrio SH, yang mana pada persidangan sebelumnya kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun.

Dalam Amar putusan Majelis hakim Agus Pancara SH MH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan Tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Selain itu majelis hakim juga menjelaskan untuk kedua terdakwa diatur dan diancam pidana  dalam dakwaan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Kejari Muba Sita Aset Bangunan Milik Richard

BACA JUGA:Warga Bengkulu Akhiri Hidup Dengan Tali Setrika di Lubuklinggau

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terdakwa l Candra Aprizal dan  terdakwa ll Willy Haykal dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun serta denda Rp 800 Juta subsider 6 bulan,“ tegas Hakim ketua, ketika membacakan amat putusan di persidangan yang digelar di PN palembang, Selasa (24/9/2024).

Setelah mendengarkan putusan yang dibaca oleh majelis hakim kedua terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam Dakwan JPU,Berawal pada waktu dan tempat di atas, bermula sekira jam 03.00 WIB terdakwa I Candra Aprizal bersama dengan terdakwa Willy Haykal sehabis jaga parkir berencana membeli Narkotika jenis sabu.

Lalu selanjutnya terdakwa terdakwa I Candra Aprizal bersama dan terdakwa ll Willy Haykal masing-masing menyumbang uang sebesar Rp 30 ribu dengan jumlah Rp 60 ribu.

Kemudian para terdakwa pergi berboncengan dengan menggunakan 1  unit sepeda motor  pergi  untuk membeli Narkotika jenis shabu di daerah Tangga Takat menemui Davi (DPO).

setibanya dilokasi bertemu dengan saudara Davi (DPO) terdakwa terdakwa I langsung memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp 60 ribu, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut para terdakwa langsung pergi.

Namun pada saat diperjalanan saat keluar dari Lr.Sentosa Jaya Kelurahan Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu II kota Palembang tiba-tiba dihadang oleh  anggota kepolisian bersama rekan lainnya yang sedang melakukan patroli.

Mengetahui hal tersebut terdakwa I hendak melarikan diri dengan cara melompat dari sepeda motor namun terjatuh membuat 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip bening yang terdakwa I di tangan kiri terlepas dan disaksikan salah satu anggota kepolisian dari Polsek Seberang Ulu II Palembang.

Tag
Share