Sempat Buron, Pelaku Penipuan Ditangkap

Polsek Tanjung Batu bersama personel Polsubsektor Lubuk Keliat, meringkus pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. Foto : Ist --

REL, Ogan Ilir – Tim Rimau Polsek Tanjung Batu bersama personel Polsubsektor Lubuk Keliat, meringkus pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku bernama Adhy Syuryadi (46) warga Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Pelaku yang sempat buron selama dua tahun ini ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, pada Kamis (26/9/2024), sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Yusri Meriansyah, bersama Kanit Reskrim Ipda Fitra Hadi, serta anggota Tim Rimau Polsek Tanjung Batu dan personel Polsubsektor Lubuk Keliat. 

“Sebelumnya tersangka ini sempat kabur ke Provinsi Jambi. Mendapatkan informasi tersangka kembali ke rumahnya, kami langsung melakukan penangkapan,” ungkap Yusri, Jum’at (27/9/2024).

BACA JUGA:KONI Sumsel Siap Rombak Kabinet

BACA JUGA:Polres Empat Lawang Kawal 11 Tahanan di Pengadilan Negeri

Tersangka diketahui terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada 29 Agustus 2022 dengan nomor laporan LP-B/26/VIII/2022/Sumsel/RES OI/SEK TGB.

Kasus ini bermula ketika tersangka bersama dua rekannya, EM dan DN, memesan 200 karung beras dari korban, Asmita Binti Abdullah (54), warga Desa Sri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu.

“Kesepakatan semula menyebutkan bahwa tersangka akan melunasi pembayaran sebesar Rp 27.000.000 pada 10 Agustus 2022. Namun, janji tersebut tidak ditepati,” ujar Yusri. 

“Tersangka kemudian membuat perjanjian baru untuk membayar pada 20 Agustus 2022. Lagi-lagi, pelaku tidak menepati kesepakatan hingga membuat korban merasa tertipu dan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib,” sambung Yusri. 

Dalam proses penangkapan, Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa satu lembar kwitansi penerimaan beras sebanyak 200 karung serta satu surat pernyataan yang ditandatangani tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” kata Yusri. 

Yusri menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang berusaha menghindari proses hukum.

“Pesan kami kepada masyarakat, jika ada pelaku tindak pidana yang berusaha menghilang atau melarikan diri, jangan ragu untuk melaporkannya. Kami siap menindaklanjuti setiap informasi demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tutur Yusri. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan