Mantan Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Didakwa Korupsi Rp 234,5 Miliar, Terancam Hukuman Berat

Mantan Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Didakwa Korupsi Rp 234,5 Miliar, Terancam Hukuman Berat-ist/net-

Mantan Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Didakwa Korupsi Rp 234,5 Miliar, Terancam Hukuman Berat

REL, BACAKORAN.CO - Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA), Zulheri, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 234,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan DPBA periode 2013-2018. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 30 September 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama mengungkap bahwa Zulheri bersama lima terdakwa lainnya menyelewengkan dana tersebut untuk memperkaya diri sendiri.

“Akibat perbuatan para terdakwa, negara melalui Dana Pensiun Bukit Asam menderita kerugian sebesar Rp 234.506.677.586,” ujar Arif Darmawan dalam pembacaan dakwaan. Kerugian tersebut didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta tertanggal 16 Februari 2024.

Dalam dakwaan, Zulheri dan Muhammad Syafa'at diduga melakukan investasi reksadana dan saham secara tidak transparan, tidak akuntabel, dan tanpa kajian yang layak. Keduanya disebut membeli reksadana yang dikelola PT Millenium Capital Management, berdasarkan janji imbal hasil dari Angie Christina, namun dengan syarat tidak boleh diperjualbelikan dalam jangka waktu tertentu. 

Akibatnya, investasi tersebut tidak memberikan keuntungan dan gagal memenuhi kebutuhan likuiditas Dana Pensiun Bukit Asam.

BACA JUGA:Dilepas dengan Tradisi Pedang Pora, Komjen A Rachmad Wibowo Tak Kuasa Menahan Air Mata

BACA JUGA:Darli SH Resmi Jabat Ketua DPRD Empat Lawang, Joncik Beri Pesan Penting untuk Suksesnya Kepemimpinan

Selain itu, Zulheri dan Syafa'at juga melakukan pembelian saham PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP) tanpa analisis yang mendalam. Mereka tergiur janji imbal hasil dari Danny Boestamy yang menjanjikan pembelian kembali saham tersebut, tetapi dengan syarat saham tidak dijual dalam jangka waktu tertentu. 

Padahal, saham tersebut diketahui berisiko tinggi. Intervensi harga saham yang dilakukan Danny Boestamy dan Sutedy Alwan Anis pun gagal memberikan keuntungan, sehingga kembali merugikan DPBA.

Zulheri dan Syafa'at juga melakukan pembelian saham PT Ratu Prabu Energi Tbk. (ARTI) tanpa analisis fundamental dan teknikal yang memadai. Mereka diduga terlibat dalam pembelian saham dengan janji imbal hasil dari Burhanuddin Bur Maras, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Ratu Prabu Energi, namun investasi tersebut juga berakhir tanpa keuntungan.

Lebih lanjut, JPU menuduh Zulheri dan Sutedy Alwan Anis membuat surat tagihan fiktif kepada DPBA terkait transaksi saham yang dilakukan. Selain itu, Zulheri dan Syafa'at juga diduga menerima suap dari Danny Boestamy, Sutedy Alwan Anis, dan Romi Hafnur sebagai imbalan atas investasi yang mereka lakukan.

Akibat perbuatan mereka, Zulheri dan para terdakwa lainnya diancam hukuman berat berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Nasib Sersan Giyadi, Anggota Cakrabirawa yang Menembak Jenderal Ahmad Yani

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan