Buronan Kasus Korupsi Dana Revitalisasi Balai Pemuda Solok Ditangkap di Batam
Tim Satgas Satuan Intelijen dan Reserse (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama tim Kejaksaan Negeri Batam, berhasil menangkap buronan kasus penyelewengan dana revitalisasi balai pemuda di Selasih, Kabupaten Solok, bernama Khuslaini.-Foto: dok/ist.-
REL , KEPULAUAN RIAU - Tim Satgas Satuan Intelijen dan Reserse (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama tim Kejaksaan Negeri Batam, berhasil menangkap buronan kasus penyelewengan dana revitalisasi balai pemuda di Selasih, Kabupaten Solok, bernama Khuslaini.
Penangkapan tersebut dilakukan di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (1/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, menyebutkan bahwa Khuslaini telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Solok.
"Khuslaini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Solok," ujar Harli.
BACA JUGA:Deretan Destinasi Wisata Indonesia yang Indah dan Populer di Mata Dunia
BACA JUGA:6 Rekomendasi Tempat Wisata Instagramable di Solo yang Pas untuk Gen Z
BACA JUGA:3 Destinasi Wisata Populer untuk Liburan Panjang di Indonesia
Khuslaini tidak memberikan perlawanan saat diamankan oleh tim kejaksaan dan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berlangsung lancar.
Setelah penangkapan, Khuslaini sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam, sebelum nantinya diserahkan kepada tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Solok untuk diproses lebih lanjut.
Kasus yang menjerat Khuslaini berawal dari penyelewengan dana revitalisasi balai pemuda di Selasih, Kabupaten Solok, pada tahun 2013.
Khuslaini bersama rekannya, Mara Husni, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dinilai telah merugikan negara sebesar Rp101 juta dari total anggaran Rp942 juta yang berasal dari APBN.
BACA JUGA:Para Orangtua Pelaku Pembunuhan AA Demo di Kejari
BACA JUGA:Uang Rp 9, 5 Juta Raib, Tertipu Pesan Baju Himpunan Mahasiswa
Pada tahun 2016, Khuslaini divonis hukuman 4 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa penggantian kerugian negara sebesar Rp101.544.000.