Polda Sumut Sita 29 Kilogram Sabu dan 39.000 Pil Ekstasi dari Jaringan Narkoba Malaysia
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang beroperasi di wilayah tersebut.-Foto: dok/ist-
REL , SUMATERA SELATAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang beroperasi di wilayah tersebut.
Sebanyak 29 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 39.000 butir pil ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia disita oleh petugas.
"Barang bukti yang kami sita berasal dari penangkapan dua tersangka berinisial MF dan KS, keduanya merupakan warga Sumut," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi saat konferensi pers di Medan, Rabu (2/10).
Menurut Yemi, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
BACA JUGA:Polres Lampung Selatan Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi Senilai Rp75,1 Miliar
BACA JUGA:Tuntut Tindakan Tegas Peredaran Narkoba
Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang menuju Medan.
"Setibanya di Medan, di salah satu kompleks, petugas melakukan penangkapan terhadap KS. Namun, pelaku sempat melawan, sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembaknya," jelas Yemi.
Berdasarkan keterangan KS, tersangka lainnya, MF, telah melarikan diri menggunakan mobil hatchback sambil membawa narkotika tersebut.
Polisi kemudian melakukan pengejaran di Jalan Ir Juanda, di mana MF menabrak beberapa kendaraan lain, menyebabkan tabrakan beruntun yang melibatkan empat mobil.
BACA JUGA:Fokus Bahaya Narkoba dan Judi Online
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Musi Rawas Tangkap Pengedar Sabu di Megang Sakti
"Setelah berhasil menangkap MF, kami menemukan barang bukti berupa 29 kilogram sabu-sabu dan 39.000 butir ekstasi yang berasal dari Malaysia. Barang-barang ini rencananya akan diedarkan di Medan," tambah Yemi.
Kombes Yemi menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba, baik bandar, pengedar, maupun penyalahguna.