Audit Dugaan Korupsi Tambang Batubara
Wakil Ketua BPK RI Dr Hendra Susanto ST MH menyerahkan secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr Yulianto SH MH.--
Kerugian Negara Rp488 Miliar Lebih
REL, Palembang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera, pada Selasa (8/10/2024).
Dari penyelidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel kasus pengelolaan tambang ini, menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara tahun 2010 – 2014 di wilayah penambangan Provinsi Sumsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr Yulianto SH MH bersama dengan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel di kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI di Jakarta, telah menerima hasil audit, laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara.
Terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera, menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara.
BACA JUGA:Polsek Pendopo Datangi Koramil 405-05 Pendopo
BACA JUGA:9 Perbedaan Gula Aren dan Gula Merah, dari Pembuatan hingga Manfaatnya
“Hasil audit laporan hasil pemeriksaan, penghitungan kerugian negara dari BPK RI tersebut, sebesar Rp.488.948.696.131 atau 488 Miliar 948 juta lebih,” kata Vanny Yulia.
Wakil Ketua BPK RI Dr Hendra Susanto ST MH menyerahkan secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr Yulianto SH MH.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, hari ini juga telah melaksanakan pemeriksaan ahli dari BPK RI di Jakarta terkait penghitungan kerugian negara tersebut,” jelasnya.
Kasipenkum menegaskan, dalam waktu dekat, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel juga akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA khusus.