Pengesahan AKD Picu Mosi Tidak Percaya
MOSI: Pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ilir (OKI) periode 2024-2029, memicu mosi tidak percaya, Sabtu (26/10/2024). Foto: dok/ist--
REL, OKI - Pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ilir (OKI) periode 2024-2029 disetujui sesuai tata tertib yang berlaku.
Meski sidang berjalan dengan kuorum, keterwakilan dari Fraksi PDIP dan PKB absen dalam komposisi AKD, sehingga memicu mosi tidak percaya dari sejumlah anggota dewan.
Wakil Ketua II DPRD OKI, Nanda SH, menjelaskan, absennya Fraksi PDIP dan PKB dalam susunan AKD dikarenakan mereka walk out dari sidang.
Fraksi tersebut menginginkan agar anggota mereka ditempatkan di satu komisi, sebuah keinginan yang dianggap melanggar tata tertib karena akan mengakibatkan ketidakseimbangan dalam komposisi komisi DPRD OKI.
BACA JUGA:Meta Uji Teknologi Pengenalan Wajah untuk Cegah Penipuan di Media Sosial
BACA JUGA:Keindahan Visual dan Teknologi dalam Film Animasi 'Soul' (2020)
"Penetapan dilakukan pada Jumat (25/10) tanpa adanya keterwakilan dari PDIP dan PKB. Hingga hari penetapan, mereka belum menyampaikan nama-nama susunan fraksi mereka di AKD," jelas Nanda pada Sabtu (26/10/2024).
Dalam perkembangan terbaru, mosi tidak percaya yang diajukan melalui Fraksi PAN, atas nama enam fraksi, yaitu PAN, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKS, Hanura, dan Golkar, ditujukan kepada Ketua DPRD OKI.
Mereka menyatakan keberatan atas absennya keterwakilan dua fraksi tersebut yang dianggap menghambat kinerja AKD.
Anggota DPRD dari Fraksi PAN, Budiman, menambahkan bahwa sejak awal pembentukan AKD pada 21 Oktober, sudah terlihat adanya perbedaan pendapat yang tajam.
BACA JUGA:Melihay Air Terjun Sri Gethuk, Destinasi Wisata Memukau di Gunungkidul
BACA JUGA:Pemuda Diamankan Polisi di Lahat, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Ketika rapat pembentukan berlangsung, Fraksi PDIP dan PKB memilih walk out setelah tidak tercapainya kesepakatan karena keinginan mereka agar seluruh anggotanya ditempatkan dalam satu komisi tidak terpenuhi.
Padahal, tata tertib mengharuskan distribusi yang seimbang.