Pria Asal Way Kanan Diamankan Polres OKU Timur
Densi Indra Jasa (29) warga Desa Bringin Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Waykanan, Lampung, terpaksa mendekam di ruangan tahanan Mapolres OKU Timur. Foto : ist--
Tipu Menipu Perempuan di OKU Timur
REL, OKU Timur - Telah melakukan aksi penipuan, pelaku Densi Indra Jasa (29) warga Desa Bringin Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Waykanan, Lampung, terpaksa mendekam di ruangan tahanan Mapolres OKU Timur.
Tersangka dibekuk berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP – B / 01 / I / 2024 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, tanggal 01 Januari 2024. Atas laporan korban Cucun Azizatul M (25) yang sehari-hari bekerja sebagai dosen warga Dusun III Kurungan Nyawa I RT/RW 002/003 Kecamatan Buay Madang, OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal,SH, MH, didampingi Kanit Pidum Ipda M Nabil Khairullah, STrK, pada Senin (08/01/2024) mengatakan, aksi penipuan dilancarkan pelaku
Densi Indra Jasa pada Rabu 04 Oktober 2023 sekitar pukul 17.52 Wib. Saat kejadian mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo kepada korban Cucun Azizatul M.
BACA JUGA:Prioritas Enam Kecamatan Penghasil Cabe
BACA JUGA:Agus Fatoni Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja BPR Sumsel
Awalnya korban dan pelaku berkenalan pada sekira September 2022 dari aplikasi kencan online, kemudian pada saat menjalin hubungan tersebut pelaku mengaku sebagai anggota Polri selanjutnya pelaku meminta uang kepada korban secara bertahap hingga mencapai kurang lebih senilai Rp 50 juta. Dengan alasan untuk mengurus kepindahan dinas dari Polres Lombok ke Polres OKU.
Setelah uang diberikan ternyata pelaku tidak ada kejelasan dan korban merasa curiga, akhirnya korban mengetahui jika pelaku bukan anggota Polisi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.
"Korban merasa curiga jika orang yang mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo tersebut bukan merupakan anggota polri setelah itu korban pun melakukan komunikasi dengan orang yang mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo tersebut," katanya.
Kemudian korban pun berusaha untuk mengajaknya bertemu untuk memastikan apakah benar Wahyu Sandi Prasetyo tersebut merupakan anggota polri atau bukan, sehingga pada Senin, 01 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 Wib korban pun bersama dengan Rimin dan Biasri, Dian anggota Polri, mengajak Wahyu Sandi Prasetyo, untuk bertemu di Taman depan Yon Armed Martapura.
BACA JUGA:Agus Fatoni Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja BPR Sumsel
Setelah Wahyu Sandi Prasetyo sampai kemudian korbanpun menemuinya serta melakukan percakapan sebentar dengan orang yang mengaku Wahyu Sandi Prasetyo tersebut tidak lama kemudian Rimin, Biasri dan Dian R (anggota Polri) langsung mendekati korban dan pelaku, selanjutnya setelah diintrogasi oleh Dian (anggota Polri) baru korban mengetahui jika orang yang mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo bukan merupakan nama asli namun hanya nama samaran sedangkan nama asli Densi Indra Jasa.
Serta ia juga mengakui bukan merupakan anggota Polri namun hanya mengaku-ngaku sebagai anggota Polri agar korban mau menyerahkan sejumlah uang kepadanya tersebut. Pelaku Densi Indra Jasa langsung ditangkap dan digelandang ke Polres OKU Timur untuk diproses lebih lanjut,ungkap Kasat.