Pria Asal Way Kanan Diamankan Polres OKU Timur

Densi Indra Jasa (29) warga Desa Bringin Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Waykanan, Lampung, terpaksa mendekam di ruangan tahanan Mapolres OKU Timur. Foto : ist--

Selain membekuk pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa, 18 (delapan lembar bukti transaksi total sebesar Rp 50 juta. Satu buah handpon milik pelaku, satu buah handpon milik korban."Sekarang pelaku masih diperiksa oleh anggota Unit Pidum," tegasnya. (Pad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan