Janji Prabowo: Gaji Guru Naik Rp2 Juta, Namun Harus Penuhi Kriteria Tertentu!

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO - Pada tahun 2025, gaji guru di Indonesia diperkirakan akan meningkat sebesar Rp2 juta per bulan, sesuai dengan janji yang dibuat oleh Presiden Prabowo Subianto. Informasi ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu'ti, yang menjelaskan bahwa anggaran untuk kenaikan gaji tersebut saat ini sedang dihitung.

BACA JUGA:Kejutan Tragis di Tol Pemalang, Sudah 5 Tragedi Maut, Libatkan Kru TV One, Ayah Emil Dardak, hingga Anak Jaksa

BACA JUGA:Prabowo Panggil Menteri Pertanian dan KKP Usai Retreat

Kenaikan gaji ini tidak akan diberikan secara merata kepada semua guru; akan ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi untuk menerima tambahan gaji tersebut. Prof. Mu'ti menekankan pentingnya akurasi dalam penentuan siapa yang berhak menerima kenaikan gaji, agar tidak ada guru yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap mendapatkan manfaat.

Prioritas akan diberikan kepada guru yang sudah tersertifikasi, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun guru honorer. Meski tanggal pasti implementasi kenaikan gaji belum ditentukan, Prof. Mu'ti berharap program ini dapat segera direalisasikan.

BACA JUGA:Prabowo Lantik 48 Menteri Kabinet Merah Putih, Kabinet ini Menjadi Sorotan

BACA JUGA:Prabowo Tunjuk Raffi Ahmad dan Gus Miftah Jadi Utusan Khusus Presiden

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyatakan akan menagih janji politik Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai tambahan penghasilan untuk guru, yang sudah disampaikan di hadapan para guru. P2G berkomitmen untuk memastikan bahwa janji tersebut ditepati setelah pelantikan Prabowo dan Gibran pada 20 Oktober 2024.

Dalam kesempatan lain, Hashim Djojohadikusumo, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, mengungkapkan bahwa pemerintahan Prabowo berkomitmen untuk memberikan kenaikan gaji guru sebesar Rp2 juta per bulan setiap tahunnya. Selain itu, rencana untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh guru, termasuk guru kehormatan, juga menjadi bagian dari program ini.

BACA JUGA:Penyebab Raffi Ahmad Tidak Masuk Daftar Kabinet Prabowo Subianto

BACA JUGA:Warga Sambut Pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dengan Harapan Baru

Dengan langkah ini, diharapkan kesejahteraan guru dapat meningkat dan mendorong kualitas pendidikan di Indonesia.(*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan