Daftar Lengkap Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA di Berbagai Daerah

Daftar Lengkap Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA di Berbagai Daerah-ist/net-

Rel, Bacakoran.co – Para tenaga honorer yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini memasuki tahap penting: pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). 

Proses ini bukan sekadar administrasi, melainkan penentu diterbitkannya Nomor Induk PPPK (NI PPPK) yang menjadi syarat menuju pelantikan resmi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pengisian DRH sejak 28 Agustus 2025 dan akan menutupnya pada 15 September 2025. Dengan waktu yang tersisa, para honorer diimbau segera melengkapi dokumen seperti ijazah, SK pengalaman kerja, hingga identitas diri agar tidak kehilangan hak sebagai PPPK.

PPPK Paruh Waktu: Solusi untuk Honorer

Skema PPPK paruh waktu lahir sebagai solusi bagi tenaga honorer non-ASN yang belum mendapatkan formasi ASN penuh. Perbedaannya dengan PPPK penuh waktu cukup jelas:

Jam kerja: 4 jam per hari (20 jam/minggu), sedangkan penuh waktu 8 jam per hari.

BACA JUGA:Vivo Murah 2025: 3 HP Rp1 Jutaan Baterai Jumbo dan Layar Luas

BACA JUGA:Bikin Kaget! HP Rp2 Jutaan Sekarang Setara HP Menengah Atas

Kontrak kerja: bersifat tahunan, bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Meski hanya bekerja setengah waktu, PPPK tetap mendapat hak-hak dasar yang hampir setara dengan ASN penuh waktu, termasuk gaji, tunjangan, dan perlindungan sosial.

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA

Lantas, berapa gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu lulusan SMA?

Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020, PPPK lulusan SMA/Diploma I masuk dalam Golongan V. Artinya, meskipun bekerja dengan jam lebih singkat, gaji yang diterima tetap disesuaikan dengan klasifikasi golongan tersebut.

Besarannya memang tidak sama antar daerah karena menyesuaikan kemampuan anggaran instansi dan alokasi belanja barang/jasa. Namun, pemerintah menetapkan standar bahwa gaji minimal PPPK paruh waktu setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah atau minimal sama dengan gaji terakhir saat berstatus honorer.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan