Sidang PTTUN Sengketa Pilkada Empat Lawang Digelar Online lewat E-Court
Sidang PTTUN Sengketa Pilkada Empat Lawang Digelar Online lewat E-Court--
REL, Empat Lawang - Sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang 2024 terus bergulir dengan berbagai proses konferensi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang.
Setelah sejumlah tahapan, mulai dari pembacaan gugatan hingga pemaparan bukti dan saksi ahli, putusan sidang ini akan dilaksanakan secara daring (online) pada Senin, 4 November 2024, melalui layanan e-court.
Sidang eksekusi secara Daring ini merupakan langkah yang diambil PTTUN untuk mengurangi potensi pengumpulan massa di ruang sidang, sekaligus mempercepat proses konferensi.
Layanan e-court di pengadilan memberikan kemudahan bagi pihak yang beracara untuk mengikuti sidang secara elektronik, tanpa harus hadir langsung di lokasi konferensi.
Dengan metode ini, masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya, serta menerima pelayanan yang cepat dan efisien.
BACA JUGA:Daerah ini Permudah Balik Nama Kendaraan, Bebas Bea Balik Nama dan Tak Butuh KTP Pemilik Lama!
BACA JUGA:7 Tradisi Aneh di Indonesia yang Anda Belum Ketahui
Komisioner KPU Empat Lawang, Hendra Gunawan, membenarkan bahwa sidang putusan akan digelar secara online melalui e-court. “Agenda telah disepakati oleh para pihak, baik penggugat maupun tergugat, serta majelis hakim. Jadi, sidang pada 4 November nanti dapat diikuti tanpa kehadirannya secara langsung,” ujar Hendra.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan untuk mengadakan sidang online bertujuan untuk mencegah pengumpulan massa di ruang sidang.
Diketahui bahwa Pasangan calon HBA-Henny, yang mengajukan gugatan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat karena status HBA yang telah menjabat dua periode oleh KPU Empat Lawang.
Gugatan mereka sebelumnya telah ditolak oleh Bawaslu pada sidang putusan yang berlangsung pada 8 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain, menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada fakta dan keterangan para Saksi serta ahli yang dihadirkan dalam konferensi. “Permohonan disetujui pasangan calon atas keputusan KPU yang menyatakan berkas mereka tidak memenuhi syarat telah ditolak,” ungkapnya.
BACA JUGA:Membuka Peluang: BRI Luncurkan Program Beasiswa dan Renovasi Sekolah untuk Wilayah Tertinggal
BACA JUGA:Lapas Perempuan Martapura Terima Mesin Antrean dari BRI untuk Tingkatkan Pelayanan