Sidang PTTUN Sengketa Pilkada Empat Lawang Digelar Online lewat E-Court
Sidang PTTUN Sengketa Pilkada Empat Lawang Digelar Online lewat E-Court--
Tidak puas dengan hasil putusan Bawaslu, pihak HBA-Henny kemudian melanjutkan upaya hukum ke PTTUN Palembang.
Dalam konferensi di PTTUN, HBA-Henny berstatus sebagai penggugat, sedangkan KPU Kabupaten Empat Lawang bertindak sebagai tergugat.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Hakim Simon Sinaga Pangondian, didampingi oleh dua hakim anggota, Bonnyarti Kalalande dan Irhamto.
Sidang PTTUN pada 4 November mendatang akan menjadi penentu penyelesaian Pilkada Empat Lawang.
Jika keputusan menyatakan gugatan penggugat diterima, maka pasangan HBA-Henny berpotensi memperoleh status sebagai calon yang memenuhi syarat.
BACA JUGA:BRI Tingkatkan Kesiapan Hadapi Bencana Alam Melalui Jambore Nasional Tim Elang Relawan 2024lBACA JUGA:Penemuan Kota Bawah Laut di India: Menyusuri Jejak Peradaban Kuno
Namun, jika gugatan kembali ditolak, maka keputusan KPU Empat Lawang yang menolak pencalonan HBA-Henny akan tetap berlaku.
Persidangan online ini dipandang sebagai langkah maju dalam penanganan kasus hukum, terutama dalam konteks Pilkada yang rentan terhadap kepadatan massa.
Pihak KPU Empat Lawang menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan siap mengikuti sidang putusan melalui e-court. (*)