Remaja 17 Tahun Diciduk atas Dugaan Penganiayaan

Ilustrasi---

Terlibat Dalam Tiga Kasus Kejahatan di Musi Banyuasin

REL, Sekayu - Meskipun berusia di bawah 18 tahun, JA (17), warga Babat Supat, telah terlibat dalam tindak pidana yang merugikan.

Pada Minggu (07/01/2024) sekitar pukul 17.50 WIB, JA ditangkap oleh personel unit Reskrim Polsek Babat Supat atas dugaan penganiayaan terhadap Alamsyah alias Anca (28) pada Senin (18/09/2023) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Seratus Delapan, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba, AKBP Imam Safii Sik. Msi., melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Eva Alif SH, mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada hari Senin (08/01/2024).

Menurutnya, meskipun JA masih di bawah umur, ia telah terlibat dalam tiga kasus kejahatan, termasuk satu kasus pencurian dan dua kasus penganiayaan.

"Saat ini, JA sedang disidik atas kasus penganiayaan terhadap korban Alamsyah alias Anca", kata Kapolsek Babat Supat

Menurut kronologi kejadian, Anca dipanggil oleh seorang saksi untuk bertemu dengan orang tua tersangka.

Selama pertemuan tersebut, Anca dituduh mengambil kunci mobil oleh tersangka, memicu perdebatan.

Tanpa diduga, tersangka membacok punggung Anca, yang mengakibatkan luka bacok. Anca kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Babat Supat.

"Seiring dengan status masih di bawah umur, hari ini tersangka dan berkas perkaranya kami serahkan ke Sat Reskrim Polres Muba untuk penyidikan lebih lanjut," tambah Marlin. (pad)

Tag
Share