Ummi Wahyuni Diberhentikan dari Ketua KPU Jabar, Sorotan Kasus dan Harta Kekayaan
Ummi wahyuni diberhentikan dari ketua KPU jabar -Doc/Foto.Ist-
REL,BACAKORAN.CO – Nama Ummi Wahyuni, Ketua KPU Jawa Barat, tengah menjadi sorotan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikannya dari jabatannya. Keputusan ini tidak hanya menarik perhatian publik karena persoalan etik, namun juga mengungkap sisi lain tentang harta kekayaan yang dimilikinya.
BACA JUGA:Real Madrid Dekati Puncak Klasemen LaLiga
Isi Garasi dan Kekayaan Ummi Wahyuni
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ummi Wahyuni melaporkan total hartanya sebesar Rp 1,343 miliar pada periode 2023. Jumlah tersebut terdiri dari beberapa aset, antara lain:
Tanah dan bangunan senilai Rp 1,1 miliar.
Kas dan setara kas sebesar Rp 43 juta.
Kendaraan berupa satu unit Toyota Raize keluaran tahun 2023, yang ditaksir seharga Rp 200 juta.
Menariknya, laporan tersebut menunjukkan bahwa Ummi hanya memiliki satu kendaraan tanpa menyebutkan aset lain seperti sepeda motor.
BACA JUGA:Prabowo Pertegas Komitmen: Rp81 Triliun untuk Kesejahteraan Guru pada 2025
BACA JUGA:Harga BBM Pertalite Stabil Rp 10.000/Liter, Kompetitor Naikkan Harga
Alasan Pencopotan Ummi Wahyuni
Keputusan pemberhentian ini disampaikan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, pada Senin (2/12/2024). DKPP mengabulkan sebagian pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ummi Wahyuni. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah kurangnya pengecekan terhadap dokumen berbentuk D yang berdampak pada perbedaan suara partai NasDem di Dapil Jabar IX.
Menurut Heddy, selisih suara sebesar 4,015 suara ini menguntungkan seorang caleg tertentu, sehingga terjadi perubahan posisi peringkat. Selain itu, terdapat bukti lain seperti: