Amankan Puluhan Botol Miras dan Wanita Malam

RAZIA : im gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Banyuasin bersama TNI dan Polri menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) dan Yustisi. Foto : ist --

REL, Banyuasin – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Banyuasin bersama TNI dan Polri menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) dan Yustisi di pinggir jalan Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Rabu (16/11) malam. 

Kasat Pol PP dan Damkar Banyuasin Drs H Indra Hadi MSi melalui Kabid Tibumtram Bustanil Arifin SSos MSi mengatakan, bahwa dalam razia tersebut pihaknya menyisir tempat – tempat hiburan malam di sepanjang jalan Kecamatan Tanjung Lago.

Lanjut Bustanil, dalam razia tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 75 botol minuman beralkohol merek bintang 31 botol, anggur merah kecil 6 botol, merek guennes 29 botol, merek singa raja 9 botol. 

Tak hanya itu, jelas Bustanil, pihaknya juga berhasil menjaring wanita kupu-kupu malam sebanyak 16 orang, di mana tiga di antaranya masih di bawah usia 20 tahun. 

BACA JUGA:Kurir Narkoba Ditangkap Bawa Sabu 1 Kg

“Selanjutnya, para perempuan malam ini dibawa ke kantor Satpol PP Banyuasin untuk dilakukan pembinaan, pendataan, dan diberikan pengarahan berupa sanksi dan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Bustanil. 

Bustanil menegaskan, bahwa kegiatan razia pekat dan yustisi ini digelar karena di wilayah tersebut seringkali terjadi perbuatan maksiat. 

“Maka dari itu, kami dari Pol PP bersama Polri dan TNI menggelar pembinaan. Setelah pembinaan masih belum bisa, maka kami akan melakukan pembongkaran tempat hiburan ini, sebab lokasi tersebut jalan umum dan jalan milik negara, sehingga tidak boleh ada protitusi,” tegas dia. 

Menurut Bustanil, tempat hiburan di kawasan Tanjung Lago, sudah tiga kali dibina. “Malam ini keempat kalinya, tapi berganti terus orangnya sudah ditangkap yang itu sudah dilakukan pendataan, berganti lagi orang yang menempati tempat tersebut. 

BACA JUGA:Lanal Palembang Tingkatkan Sinergi Bersama Pemprov Sumsel

Orang yang lama pindah ke tempat yang baru. Orang yang baru menempati tempat orang yang lama. “Saya berharap ini yang terakhir kalinya, untuk Pol PP, Polri, dan TNI mari bersama bertindak sesuai aturan yang berlaku dan sesuai visi dan misi Banyuasin Religius program Bupati Banyuasin,”ucap dia 

Untuk kebijakan kedepan, tambah Bustanil, bagi tempat hiburan malam, pihaknya akan memberikan pengawasan lebih ekstra ketat dengan bekerja sama pihak kecamatan dan polsek setempat. 

“Yang ingin menjual minuman dan makanan biasa silahkan. Tetapi tidak untuk minuman keras dan seks, karena melanggar sanksi dan norma yang berlaku,”imbuh dia. 

Bustanil juga menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman. Pasal 33 ayat (2) setiap orang atau badan dilarang menyediakan atau memfasilitasi perjudian bermain judi minum minuman keras di tempat umum dan tempat-tempat tertentu yang tak mempunyai izin. (*)

Tag
Share