Gus Miftah Mengundurkan Diri dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
Gus Miftah Mengundurkan Diri dari Jabatan Utusan Khusus Presiden--
RAKYATEMPATLAWANG - Miftah Maulana Habiburahman, yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah, secara resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Keputusan ini disampaikan Gus Miftah dalam siaran langsung di CNN Indonesia pada Jumat (6/12/2024).
Gus Miftah mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya merupakan hasil dari perenungan dan doa mendalam.
“Keputusan ini saya ambil bukan karena ditekan siapapun, bukan permintaan siapapun, tetapi semata-mata karena rasa hormat dan cinta mendalam kepada Presiden Prabowo,” ujarnya.
Langkah ini diambil setelah video dirinya yang dianggap merendahkan seorang penjual es teh viral di media sosial.
Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya telah memberikan teguran kepada Gus Miftah, meminta agar ia segera meminta maaf kepada penjual tersebut, Sunhaji.
Teguran Presiden Prabowo
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Presiden Prabowo sangat menjunjung tinggi adab dan etika.
“Kami menyayangkan kejadian yang melibatkan utusan khusus Presiden dan berharap kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Hasan dalam keterangannya.
BACA JUGA:Bikin Bulu Kuduk Berdiri, Ternyata Ini 4 Tempat Wisata Horor di Bali! Ada Apa?
BACA JUGA:Respons Jokowi Seusai Disebut Hasto Sudah Bukan Lagi Bagian PDIP:
Keputusan Gus Miftah mundur juga mendapat perhatian dari berbagai pihak. Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, turut menyoroti kejadian ini, menunjukkan dampaknya yang meluas.
Meski mundur, Gus Miftah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo atas amanah yang telah diberikan kepadanya. “Saya sangat menghormati dan menghargai kesempatan yang diberikan untuk melayani negara,” tambahnya.
Respon Istana
Pihak Istana Kepresidenan menghormati keputusan pengunduran diri Gus Miftah. Hal ini dinilai sebagai langkah yang bijaksana untuk menjaga harmoni dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.