PPPK Paruh Waktu: Peluang Baru dan Jaminan Gaji Layak untuk Tenaga Honorer di 2025
Ilustrasi Foto--
REL,BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia meluncurkan kebijakan baru melalui Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang bertujuan memberikan kepastian status dan penghidupan yang layak bagi tenaga non-ASN, terutama mereka yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer.
Diperkenalkan oleh Kemenpan RB melalui Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025, PPPK Paruh Waktu menawarkan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap berkontribusi meskipun belum memenuhi syarat untuk menjadi ASN penuh.
Salah satu fokus utama kebijakan ini adalah pemberian jaminan gaji yang layak, dengan besaran yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tempat kerja atau sesuai dengan gaji terakhir mereka sebagai tenaga non-ASN.
BACA JUGA:Pengusaha India Bakalan Ambil Bagian Pembangunan Infrastruktur di Indonesia
Formasi Jabatan yang Tersedia
PPPK Paruh Waktu menawarkan berbagai formasi jabatan untuk tenaga non-ASN, di antaranya:
1. Guru dan Tenaga Kependidikan
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis
4. Pengelola Umum Operasional
5. Operator Layanan Operasional
6. Pengelola Layanan Operasional
7. Penata Layanan Operasional
Selain itu, kesempatan ini juga dibuka bagi mereka yang gagal dalam seleksi CPNS 2024 atau PPPK tahap I dan II, memberikan peluang baru bagi banyak tenaga honorer yang telah berusaha untuk menjadi ASN.