PPPK Paruh Waktu: Peluang Baru dan Jaminan Gaji Layak untuk Tenaga Honorer di 2025

Ilustrasi Foto--

BACA JUGA:Mayat Pria Penuh Luka Tusuk Ditemukan di Subang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Tiga Kebijakan Utama Mendukung Implementasi

Untuk mempercepat implementasi kebijakan ini, pemerintah telah mengeluarkan tiga kebijakan penting:

1. Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024: Menetapkan kriteria pelamar PPPK untuk tenaga non-ASN agar seleksi lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

2. Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025: Menambah kriteria pelamar untuk formasi paruh waktu, disesuaikan dengan kualifikasi pelamar.

3. Surat Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/227/SJ: Mengatur penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu, memastikan kapasitas finansial pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan ini.

BACA JUGA:Daftar Menteri dengan Kinerja Terburuk di 100 Hari Kabinet Prabowo-Gibran, Golkar Bela Bahlil Lahadalia

Pentingnya Dukungan Pemerintah Daerah

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan bahwa meskipun tenaga honorer yang tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK tidak dapat langsung menjadi ASN, mereka tetap memiliki peluang melalui skema PPPK Paruh Waktu.

Ia juga mengingatkan bahwa peran pemerintah daerah sangat penting dalam mendukung implementasi kebijakan ini, terutama dalam memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru, sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023.

Dengan kebijakan ini, tenaga non-ASN yang dialihkan ke PPPK Paruh Waktu tidak hanya mendapatkan kepastian status pekerjaan, tetapi juga jaminan penghidupan yang lebih baik, termasuk gaji yang memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan.***

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan