Dua Kurir Narkoba Divonis 12 Tahun Penjara

Sidang Dua terdakwa kurir Narkotika yang di gelar Pengadilan Negeri Palembang. Foto : ist--

REL, Palembang - Dua terdakwa kurir narkotika sabu sebanyak 2 Kg dan ribuan butir pil ekstasi, masing-masing Iskandar Muda dan Jonathan Julius divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (30/1/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim Misrianti SH MH menyatakan bahwa para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

“Atas perbuatan para terdakwa juga diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa yakni Iskandar Muda dan Jonathan Julius dengan pidana penjara masing-masing selama 12  tahun. Selain dijatuhkan hukuman pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas majelis hakim saat di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap terima terhadap putusan tersebut.

BACA JUGA:Gandi Diringkus Unit Pidum dan Tekab 134

BACA JUGA:Kapolres Pimpin Sertijab Waka Polres Lahat

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel M. Anugrah Agung Saputra Faizal SH menuntut kedua terdakwa yakni Iskandar Muda dan Jonathan Julius dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun serta denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 19 September 2023, terdakwa 1 Iskandar Muda disuruh oleh saudara Dani (DPO) untuk mengantarkan paket narkotika golongan I sebanyak 3 paket, dengan dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 25 juta.

Selanjutnya, terdakwa 1 mengajak terdakwa 2 Jonathan Julius dan anak saksi Dicky Prayogi Hakim Hasibuan (berkas terpisah).

Kemudian ketiga terdakwa berangkat dari Kota Medan pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 dengan mengendarai mobil sewa merek Wuling warna silver dengan membawa paket narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, dengan tujuan ke Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu Sumatera Selatan yang rencananya akan diserahkan kepada Jon (belum tertangkap).

BACA JUGA:Ular Piton 3 Meter Diamankan Warga Palembang

Setibanya di Jalan Lintas Sarolangun Lubuklinggau Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara, mobil yang dikendarai para terdakwa dihentikan oleh tim Resnarkoba Polda Sumsel.

Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna hijau orange yang ada di bagasi mobil, berisi 2 bungkus bungkus besar narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Qing Shan yang dibungkus kantong plastik hitam dengan berat bruto 2.108 gram, dan 4.010 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto 1.509 gram.

Dengan rincian yang berlogo Youtube sebanyak 3.110 butir, logo Ferrari sebanyak 400 butir, logo Alien sebanyak 230 butir, logo QP sebanyak 270gr, dan 1 bungkus kecil serbuk pil ekstasi warna ungu dengan berat 18 gram, yang semuanya dibungkus plastik klip transparan di dalam kardus yang terbungkus kantong plastik hitam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan