KEPERGOK! Maling Sawit di Ogan Ilir Ditangkap Warga, Mobil Pick-Up Jadi Barang Bukti

Seorang pria berinisial S (42) kepergok mencuri buah kelapa sawit di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.-Sumber Foto: Humas Polres Ogan Ilir-

REL, Ogan Ilir – Seorang pria berinisial S (42) kepergok mencuri buah kelapa sawit di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Aksinya dihentikan oleh warga dan pemilik kebun sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, SIK, MM, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (25/01/2025) malam.

Pemilik kebun, Mulyati (35), memergoki sebuah mobil Suzuki Pick-Up bernopol S 8498 WN sedang memuat tandan buah sawit di area kebunnya tanpa izin.

BACA JUGA:Wong Palembang Dibekuk di Musi Rawas, Bawa Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu 450 Gram

"Saat diperiksa, pelaku tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sah atas buah sawit yang dimuat. Warga yang ada di lokasi langsung mengamankan pelaku beserta mobilnya," ujar AKP Muhammad Ilham, Rabu (29/1/2025).

Mendapat laporan sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir segera mendatangi lokasi kejadian.

Pelaku yang merupakan buruh tani itu akhirnya mengakui perbuatannya setelah diinterogasi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil pick-up dan buah sawit hasil curian sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Tabrakan Maut Truk vs Revo di OKU Timur

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaku S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Warga Diminta Waspada

Polres Ogan Ilir mengapresiasi kesigapan masyarakat dalam membantu mengungkap tindak kejahatan ini.

BACA JUGA:Ditemukan Sekarat dan Meninggal Dunia di RS

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan