Tenaga Honorer Dihapus, Apa Nasib Mereka? Ini Solusi dari Pemerintah!

Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah resmi menghapus tenaga kerja non-ASN atau honorer di instansi pemerintah mulai 2025.
Sebagai penggantinya, mekanisme rekrutmen akan dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengamanatkan seluruh instansi pemerintah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sebelum Desember 2024.
BACA JUGA:Wong Palembang Dibekuk di Musi Rawas, Bawa Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu 450 Gram
Peluang Besar untuk Honorer
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa pemerintah telah membuka peluang besar bagi tenaga honorer untuk beralih ke status PPPK.
"Kami sebetulnya sudah betul-betul dari KemenPANRB membuka peluang yang luar biasa, bahkan secara kebijakan 100% untuk non-ASN," ujarnya, dikutip Rabu (29/1/2025).
Pemerintah telah melakukan dua tahap seleksi PPPK hingga 20 Januari 2024, sebagai bagian dari transisi honorer ke PPPK.
BACA JUGA:Ujian Nasional 2025 Kembali Digelar, Ini 5 Fakta Terbarunya! Nama Diganti hingga Alasan Guru Menolak
Nasib Honorer yang Tidak Lulus Seleksi PPPK
Bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan tidak lulus seleksi CPNS 2024 atau tidak lolos seleksi kompetensi dasar PPPK tahap I, tidak perlu mendaftar ulang di PPPK tahap II. Mereka akan langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Sepanjang ada dalam database BKN maka akan mendapatkan prioritas PPPK dan PPPK paruh waktu," jelas Aba.
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu
Pekerja yang masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu masih memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Namun, pengangkatan ini bergantung pada beberapa faktor, seperti: