Diingatkan Batas Akhir Lapor SPT Pajak 2025
penjabat bupati Empat Lawang Fauzan K Denin-doc rel-
REL, Empat Lawang – Penjabat Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri, A.P., M.M., mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Empat Lawang untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, batas akhir pelaporan SPT adalah, Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret 2025 dan Wajib Pajak Badan 30 April 2025.
Fauzan Khoiri juga mengajak wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax melalui website coretaxdjp.pajak.go.id agar proses administrasi perpajakan lebih mudah dan efisien.
"Mari taat pajak demi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Empat Lawang," ujar Fauzan Khoiri.
BACA JUGA:MTQ Bukan Hanya Sekadar Lomba
BACA JUGA:Pemkab Ramai-Ramai Efisiensi Anggaran
Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak diharapkan dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan di Kabupaten Empat Lawang.
Dengan pembayaran pajak yang tepat waktu, berbagai program pembangunan dapat berjalan optimal, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik.
Bagi masyarakat yang belum melaporkan SPT, segera manfaatkan layanan online agar terhindar dari sanksi keterlambatan. (dik)