Kemendes PDTT Ancam Copot Kades Kohod jika Terbukti Terlibat Kasus Pagar Laut

Wakil Menteri Desa PDTT, Ahmad Riza Patria-ist/net-

Rel, Tangerang, 2 Februari 2025 – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menegaskan akan memberikan sanksi tegas.

SangkibTegas berupa pencopotan kepada kepala desa (kades) yang terlibat dalam pelanggaran hukum. 

Pernyataan ini merespons dugaan keterlibatan Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip, dalam kasus penerbitan sertifikat palsu di area Pagar Laut, Tangerang, Banten.

Wakil Menteri Desa PDTT, Ahmad Riza Patria, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang melanggar hukum, terutama jika dilakukan oleh pejabat desa.

"Bagi kepala desa yang terlibat masalah hukum, tentu kami akan meminta aparat hukum menindak tegas siapa saja yang terlibat," ujar Riza saat menghadiri acara hari jadi ke-17 GEMA DESA di Stadion Manahan Solo, Sabtu (1/1/2025) malam.

Kasus Pagar Laut dan Dugaan Penyalahgunaan Sertifikat

Kasus Pagar Laut di Desa Kohod mencuat setelah adanya dugaan penerbitan sertifikat palsu di area yang menjadi bagian dari wilayah perairan.

BACA JUGA:Jadwal Pengumuman dan Penyesuaian Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2

BACA JUGA:9 Kepala Daerah Sumatera Selatan Dilantik Serentak pada 17-20 Februari 2025, Ini Daftarnya!

Kepala desa setempat, Arsin Bin Asip, disebut-sebut terlibat dalam praktik ilegal ini. Bahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pemeriksaan terhadap Arsin dan 13 nelayan yang diduga terlibat.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 30 Januari 2025 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, Arsin dikabarkan menghilang, menambah kecurigaan terhadap keterlibatannya dalam kasus ini.

"Seperti kasus sertifikasi pagar laut di Tangerang, kepala desa yang terlibat akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Riza.

Kemungkinan Pencopotan Jabatan

Kemendes PDTT menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, Arsin Bin Asip bisa saja dicopot dari jabatannya sebagai kepala desa. Riza menekankan bahwa sanksi yang diberikan akan mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk pencopotan dari jabatan jika diperlukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan