Eks Bupati Lahat Mangkir dari Sidang Korupsi Tambang Rp 488 M! Kuasa Hukum Keberatan
Deri Ujang Sai, Direktur Utama PT Bara Pagner Jaya, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (3/2/2025).-Foto: istimewa-
REL, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batu bara pada PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (3/2/2025) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menghadirkan saksi dalam sidang yang menyeret enam terdakwa.
Namun, dari empat saksi yang dijadwalkan hadir, hanya satu yang memenuhi panggilan, yakni Deri Ujang Sai, Direktur Utama PT Bara Pagner Jaya.
Sementara tiga saksi lainnya, termasuk mantan Bupati Lahat Saifudin Aswari Rivai, tidak hadir dengan alasan sakit.
BACA JUGA:Mengejutkan! Mantan Bupati, Ketua DPRD, dan Sekda Seluma Jadi Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan
Saksi Kunci Tak Hadir, Kuasa Hukum Terdakwa Protes
Dalam sidang yang dipimpin hakim Fauzi Isra, SH, MH, saksi Deri Ujang Sai mengungkapkan bahwa transaksi pembelian batu bara dilakukan sebanyak empat kali dengan total nilai puluhan miliar rupiah.
Ia mengaku tidak mengetahui mengapa stok batu bara dari PT ABS justru berada di stok file PT Nal.
“Kami menjual batu bara tersebut kepada PT Indah Kiat dan semua sudah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB). Kalau tidak ada SKAB, maka barang tersebut ilegal,” jelasnya di persidangan.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim mempertanyakan ketidakhadiran tiga saksi lainnya, termasuk Saifudin Aswari Rivai.
JPU menyatakan bahwa para saksi absen karena alasan kesehatan dan meminta agar keterangannya dibacakan di persidangan berikutnya.
Namun, tim kuasa hukum terdakwa Misri menolak permintaan tersebut dan mendesak agar Saifudin Aswari serta saksi lainnya dihadirkan langsung di persidangan.
“Saifudin Aswari adalah saksi kunci dalam kasus ini. Kewenangan beliau terkait penerbitan izin tambang sangat krusial. Oleh karena itu, kami keberatan jika keterangannya hanya dibacakan tanpa dihadirkan langsung,” tegas kuasa hukum terdakwa.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Tambang Lahat: Amplop Cokelat dan SK Ganda Bongkar Dugaan Suap Bupati