Eks Bupati Lahat Mangkir dari Sidang Korupsi Tambang Rp 488 M! Kuasa Hukum Keberatan
Deri Ujang Sai, Direktur Utama PT Bara Pagner Jaya, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (3/2/2025).-Foto: istimewa-
Dalam dakwaan jaksa, PT ABS mendapatkan izin pertambangan berdasarkan rekomendasi dan keputusan dari Bupati Lahat saat itu, Saifudin Aswari Rivai.
Dugaan korupsi ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 495 miliar akibat penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batu bara.
JPU juga mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menerima aliran dana dalam bentuk rupiah dan dolar dari hasil kejahatan tersebut.
BACA JUGA:WOW! Kampus di Sumsel Ini Siap Kelola Tambang Batubara dan Silika, Begini Rencana Besarnya
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Majelis hakim akan mempertimbangkan permintaan kuasa hukum untuk menghadirkan saksi yang belum memenuhi panggilan.
Kasus korupsi tambang batu bara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat daerah dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis. **