Pemerintah Mudahkan Izin Belajar dan Pencantuman Gelar bagi ASN Guru, Dosen, dan Tendik
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengeluarkan kebijakan terbaru yang memberikan kemudahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru, dosen, dan tenaga kependidikan (tendik).
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan karier mereka dengan mempermudah prosedur izin belajar, tugas belajar, dan pencantuman gelar.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Hotel Terbaik di Palembang untuk Penginapan Nyaman
Kemudahan Proses Izin Belajar dan Tugas Belajar
Kepala BKN Zudan Arif menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghilangkan hambatan birokrasi bagi ASN yang ingin mengembangkan kompetensi akademik mereka.
"Bagi ASN guru, dosen, dan tendik yang telah menyelesaikan pendidikan tanpa izin atau tugas belajar, akan diberikan kesempatan untuk mengurus pemutihan," ujar Zudan dalam acara Sharing Knowledge Manajemen Talenta ASN yang digelar secara daring, Rabu (12/2).
Selain itu, bagi ASN yang telah mendapatkan izin belajar atau tugas belajar namun melewati batas waktu yang ditetapkan, gelar mereka tetap akan diakui tanpa perlu perpanjangan izin.
"Ini juga berlaku bagi lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi C, karena tidak semua daerah memiliki perguruan tinggi dengan akreditasi B atau A," tambahnya.
BACA JUGA:Gaji & Fasilitas PPPK Paruh Waktu: Solusi Baru bagi Honorer, Cek Syaratnya Pengakatanya!
Fleksibilitas dalam Metode Pembelajaran
Kebijakan baru ini juga akan mempertimbangkan penghapusan batasan jarak dan metode pembelajaran.
ASN yang menempuh pendidikan melalui e-learning, hybrid, atau full-time tetap akan mendapatkan pengakuan dari pemerintah sebagai bagian dari pengembangan profesional mereka.
Hal ini dinilai penting untuk memberikan kesempatan bagi ASN yang berada di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan akses untuk tetap dapat meningkatkan kualifikasi akademiknya.
BACA JUGA:Kebijakan Terbaru Asn, Pemerintah Resmi Terapkan Sistem Kerja 3 Hari di Kantor! Ini Detail Aturannya