Layanan SIM Online di Empat Lawang Belum Tersedia, Ini Penjelasan Kasat Lantas
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/1ae50453fda09e277d138b125baa4539.jpeg)
ILUSTRASI.--
EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO – Meskipun pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi), namun layanan ini belum tersedia di Kabupaten Empat Lawang.
Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa layanan tersebut hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum habis masa berlakunya.
"Layanan ini menggunakan Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi), namun saat ini hanya bisa untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif," jelas AKP Ahmad Yani.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini, di wilayah Sumatera Selatan, layanan SIM online baru tersedia di SatPas Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Polres Empat Lawang Gelar Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Ditunda
"Saat ini, layanan SIM online melalui Aplikasi SINAR baru tersedia di SatPas Polrestabes Palembang. Tapi ke depannya, layanan ini akan diterapkan di seluruh SatPas jajaran," tambahnya.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tetap harus membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi warga Empat Lawang yang memiliki pertanyaan terkait layanan ini, Kasat Lantas menyarankan untuk langsung bertanya ke bagian SIM Satlantas Polres Empat Lawang agar mendapatkan informasi yang lebih jelas.