Terdakwa Perkara Aplikasi SANTAN Serahkan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara

Pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menyerahkan uang titipkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara ke bank BNI Sekayu Muba. Foto : ist--

REL, Sekayu - Kepala kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menyampaikan siaran pers ke media ini,Selasa (18/2) NOMOR: PR-68/L.6.16/Dti./02/2025 Terkait kegiatan Penyerahan Uang Titipan sebagai Uang Pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) pada Desa yang tersebar di Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021

Dimana, dalam siaran pers tersebut di jelaskan pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB telah dilakukan Kegiatan Penyerahan Uang Titipan sebagai Uang Pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) pada Desa yang tersebar di Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 yang bertempat di Bank BNI Sekayu Jl. Kol. Wahid Udin, Kelurahan Balai Agung, Kec. Sekayu melalui Bapak TRI JULIANSYAH, S.E bersama staf Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Rusak Fasilitas CGC Palembang, 3 Warga Dilaporkan ke Polda Sumsel

BACA JUGA:Jadwal Puasa Ramadhan 2025 yang Dikeluarkan Pemerintah dan Nahdlatul Ulama

Kegiatan Penyerahan Uang Titipan sebagai Uang Pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) pada Desa yang tersebar di Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 an. Terdakwa RIDUAN, S.E Bin H. ABDUL HAMID yang berjumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dititipkan ke rekening a.n RPL 160 PDT Kejari Muba Pidsus diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti terhadap kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada Terdakwa. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan