Akhirnya Cair! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2025 Mulai Masuk ke Rekening, Nominalnya Capai Rp 9
Ilustrasi Foto--
Rel, Bacakoran.co – Kabar bahagia tengah menyelimuti dunia pendidikan. Setelah penantian panjang, tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2025 akhirnya resmi cair di berbagai daerah di Indonesia.
Pencairan ini menjadi angin segar bagi para pendidik yang telah lama menunggu haknya sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka di dunia pendidikan.
Mulai 15 Oktober 2025, guru yang telah memiliki SKTP per 6 Oktober 2025 sudah bisa mengecek masuknya dana ke rekening masing-masing.
Laporan pencairan datang dari berbagai daerah seperti Banten, Serdang Bedagai, Bandung, Bandar Lampung, Kediri, Bogor, dan Bekasi.
Tak hanya itu, daerah lain seperti Papua Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat juga telah menyalurkan tunjangan ini.
BACA JUGA:Dinsos Empat Lawang Bergerak Cepat: ODGJ Meresahkan Kini Dirujuk ke RSJ Ernaldi Bahar
BACA JUGA:TPG Triwulan 3 Tahun 2025 Belum Cair? Ini Jadwal Lengkap, Alasan, dan Tahapan Pencairannya!
Menariknya, beberapa wilayah seperti Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Jambi), Kabupaten Nganjuk, dan sejumlah daerah di Sulawesi Selatan juga tercatat telah menyelesaikan pembayaran kepada para guru bersertifikat.
Bahkan, di beberapa daerah tertentu seperti Kabupaten Sintang (Kalimantan Barat) dan Kota Ambon (Maluku), pencairan sudah dilakukan lebih awal sejak September 2025.
Tak hanya untuk guru ASN, guru non-ASN di beberapa wilayah juga turut menerima pencairan sejak 18 Oktober 2025, menandakan adanya pemerataan hak bagi seluruh tenaga pendidik.
Proses pencairan dilakukan melalui berbagai bank mitra pemerintah seperti Bank BRI, BPD, BJB, dan Bank Jateng, guna memastikan kelancaran transaksi tanpa hambatan.
Nominal tunjangan yang diterima guru bervariasi tergantung masa kerja dan tingkat sertifikasi.
Rata-rata guru menerima hingga Rp 9 juta per triwulan, sebuah tambahan penghasilan yang signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.