Hendri Ungkap Bendahara Lepas Tanggung Jawab
Mantan Ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin, sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (6/2/2024). Foto : ist--
REL, Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan mantan Ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin, sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (6/2/2024).
Hendri Zainuddin dihadirkan untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel yang menjerat dua terdakwa, Suparman Romans dan Ahmad Tahir, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.
Dihadapan majelis hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH dan tim kuasa hukum para terdakwa, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Zainuddin memberikan keterangannya.
Dalam keterangannya, saksi Hendri Zainuddin, menjelaskan semenjak Amiri, selaku Bendahara KONI Sumsel pulang dari Papua tidak mau aktif lagi.
BACA JUGA:Oknum Polisi Tipu Teman Sekolah Rp225 Juta
BACA JUGA:Begal Sadis Mahasiswi Unsri Berhasil Diringkus
“Istilah kami tidak mau bertanggungjawab lagi. Dia mengundurkan diri hanya secara lisan, makanya kami menilai Amiri ini tidak bertanggungjawab sebagai Bendahara,” ungkap Hendri Zainuddin.
Mendengar keterangan itu, penuntut umum kemudian bertanya kepada Hendri Zainuddin terkait pengganti Bendahara Umum KONI.
“Kenapa tidak dilakukan pergantian antar waktu kalau Bendahara Umum mengundurkan diri, dan apa tupoksi saudara sebagai Ketua Umum KONI Sumsel?,” tanya Penuntut Umum.
“Saya sangat bertanggungjawab kepada KONI, karena tugas saya diantaranya melakukan pembinaan termasuk audit internal. KONI tidak mengeluarkan SK pengganti bendahara karena Amiri tidak mengundurkan diri secara tertulis. Amiri itu orang yang paling tidak bertanggung jawab, membuat laporan keuangan saja itu semua teman-teman pengurus di KONI. Kalau dia mau berhenti seharusnya buat surat tetapi ini tidak ada hanya lisan saja,” ungkap Hendri Zainuddin.
Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa perbuatan para terdakwa I. Suparman Romans bersama-sama dengan terdakwa II. Ahmat Tahir dan saksi Hendri Zainuddin, telah merugikan keuangan negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah KONI Sumsel sebesar Rp3,4 miliar. (Pad).